Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
Pengelola
Berikut adalah tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat organisasi koperasi tersebut:
Rapat Anggota
Kekuasaan tertinggi.
Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
Mensahkan laporan pengurus.
Mensahkan laporan pengawas.
Menetapkan pembagian SHU.
Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Satu anggota satu hak suara.
Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
Pengurus
Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Masa jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART).
Tidak merangkap sebagai pengawas.
Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus :
Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
Menyelenggarakan rapat anggota.
Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Mencatat setiap transaksi anggota.
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
Pengawas
Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas Pengawas :
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Manajer (Pengelola Usaha)
Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
Hubungan kerja pengelola dengan pengurus berdasarkan perikatan.
Sebenarnya, pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
Melaksanakan usaha koperasi.
Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
Keanggotaan Koperasi:
Ketentuan tentang keanggotaan koperasi, adalah:
1. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
3. Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
4. Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
5. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
6. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.
Kewajiban Anggota :
1. Mematuhi AD dan ART.
2. Mematuhi keputusan rapat anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4. Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Hak Anggota :
1. Menghadiri rapat anggota.
2. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
6. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
7. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
8. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.
Atau dengan kata lain, orang yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :
• Orang seorang yang mampu melakukan tindakan hukum. (Pasal 18)
• Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar. (Pasal 18)
Thursday, May 19, 2016
ORGANISASI KOPERASI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment